KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA ITCI PPU
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMA ITCI PPU
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA ITCI PPU.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA ITCI PPU adalah sebagai beikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 11. Pengurus adalah siswa yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS
2. Anggota biasa adalah siswa SMA ITCI PPU yang tidak diangkat menjadi pengurus
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2Hak Anggota
1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
2. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
3. Berbicara secara lisan atau tulisan
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
2. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
3. Menghormati tenaga kependidikan
4. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.
BAB III
FORUM ANGGOTA
Pasal 4Sidang Pleno Perwakilan Kelas
1. Sidang Pleno perwakilan kelas adalah Sidang yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas
2. Sidang ini diadakan untuk:
a. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris
b. Pencalonan pengurus OSIS
c. Pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
d. Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
e. Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1) Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
a. Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OSIS per-2 bulan dan tahunan
c. Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
2) Rapat Pengurus Mingguan
Rapat Pengurus Mingguan adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus harian OSIS, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,dan Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan mingguan
3) Rapat Bidang
Rapat yang dipimpin Pembina bidang untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing bidang.
Pasal 6
Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS
Pasal 8Rincian Tugas Pembina OSIS
1) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Sekolah
2) Memberikan nasihat dan bimbingan kepada perwakilan kelas dan Pengurus OSIS
3) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah
4) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah
5) Mengahadiri rapat-rapat OSIS
6) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
BAB VI
TUGAS DAN SYARAT PERWAKILAN KELAS
Pasal 9Syarat Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas perwakilan kelas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b) Terdaftar sebagai siswa SMA ITCI PPU
c) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
d) Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
e) Memiliki jiwa pemimpin,
f) kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
g) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu;
h) Dipilih secara langsung oleh kelasnya atas pertimbangan wali kelasnya;
i) Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas;
Pasal 10
Hak, dan Kewajiban MPK
1. MPK mempunyai hak:
a. Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar.
b. Memberi kritik dan saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
c. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
2. MPK mempunyai kewajiban:
a. Membuat dan menetapkan GBPK (Garis-garis besar program kerja) OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
c. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama satu tahun.
BAB VII
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di Sekolah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c) Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d) Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
e) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
f) Telah mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) dan dinyatakan lulus;
g) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
h) Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
Pasal 12
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara lain:
a) Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
b) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
c) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
d) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan kepada perwakilan kelas periode 2014-2015 pada akhir masa jabatannya;
e) Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS
Pasal 13Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c) Menggantikan ketua jika berhalangan;
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e) Bertanggung jawab kepada ketua
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
a) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan diluar rapat;
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e) Bersama ketua menendatangani setiap surat;
f) Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b) Menggantikan sekretaris I jika sekretaris I berhalangan;
c) Sekretaris II membantu wakil ketua mengkoordinir bidang-bidang.
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang yang diperlukan
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemmmasukan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
c) Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
Pasal 18
Tugas dan Tanggung setiap anggota bidang;
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
b) Melaksanakan kegiatan bidang yang diprogramkan;
c) Mengadakan rapat bidang dan rapat khusus per- bidang;
d) Menetapkan kebijaksanaan bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e) Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua
BAB IX
PROSES PEMILIHAN PENGURUS OSIS
Pasal 19Prosedur pemilihan ketua dan wakil ketua adalah:
1. Penentuan Calon Ketua dan Wakil Ketua dipilih ditentukan oleh Perwakilan Kelas berdasarkan pertimbangan dari Guru
2. Proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
3. Perhitungan suara disaksikan warga sekolah SMA ITCI PPU
4. Mengadakan pelatihan dasar kepemimpinan sebelum diadakannya PERSAMI
5. Diadakan PERSAMI OSIS dan dilanjutkan dengan Pelantikan OSIS
BAB X
PENUTUP
Pasal 201. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS SMA ITCI PPU
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di: Sepaku
Pada Tanggal: 13 September 2014
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA ITCI PPU
0 komentar:
Posting Komentar