KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA ITCI PPU
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS SMA ITCI PPU
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Dasar OSIS SMA ITCI PPU.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS SMA ITCI PPU adalah sebagai beikut:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA ITCI PPU
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMA ITCI PPU. Jl. Pelawan No.33 RT.07 Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Kal-Tim. Kode Pos 76146
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjungangan pembangunan bangsa, guna:
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
1. Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya berorganisasi yang menampung seluruh kegiatan siswa, serta ada hubungan organisator dengan OSIS disekolah lain dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 71. Anggota Organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah.
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini, atau meninggal.
Pasal 8
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah pusat (BOSPROV), pemerintah daerah (BOSDA), dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 91. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Perwaklilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala sekolah/Wakil kepala sekolah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai angota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Perwakilan kelas terdiri dari:
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Seksi-seksi Bidang
1. Pembinaan Ketaqwan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Pendidikan pendahuluan bela negara
4. Keperibadian dan budipekerti luhur
5. Pendidikan politik dan kepemimpinan
6. Keterampilan dan kewiraswastaan
7. Kesehatan dan kesegaran jasmani
8. Apresiasi dan daya kreasi seni
9. Keamanan dan kerindangan
10. Teknologi informasi dan komunikasi
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 10Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB VI
PENUTUP
Pasal 111. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini,akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di: Sepaku
Pada Tanggal: 12 September 2014
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA ITCI PPU
0 komentar:
Posting Komentar